Sabtu, 23 April 2011

kedaulatan

Teori Kedaulatan

Teori Kedaulatan Tuhan

pemerintah memperoleh kekuasaan dari Tuhan. para penganjur teori ini berpendapat, bahwa dunia seisinnya hasil ciptaan Tuhan termasuk kedaulatan yang telah ada pada pemerintahan adalah berasal dari Tuhan. kerana Tuhan dalam melaksanakan kekuasaan di dunia, raja sering berbuat apa saja menurut kehendaknya sendiri. hal ini menimbulkan absolutisme sehingga muncullah teori kedaulatan negara. Tokohnya adalah Agustinus, Thomas Aquinas.

Teori Kedaulatan Negara
Pemerintah memperoleh kekuasaan berasal dari negara. Negaralah yang menciptakan hukum. Oleh karna itu, baik raja maupun rakyat harus tunduk kepada negara. Tokoh teori ini adalah Jean bodin dan George Jellinec


Teori Kedaulatan Hukum
Pemerintah memperoleh kekuasaan berasal dari hukum, pemegang kekuasaan tertinggi berasal dari hukum. Oleh karna itu, beik raja maupun rakyat harus tunduk kepada hukum. Tokohnya adalah Krabble, Immanuel Kant.

Teori Kedaulatan Rakyat
Pemerintah memperoleh kekuasaan berasal dari rakyat. Teori ini beranggapan bahwa kedaulatan yang dipegang raja berasal dari rakyat. Tokoh teori ini adalah :

Thomas Hobbes
John Locke
Jacques Rosseau
Montesque

A. Makna Kedaulatan

Kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, rakyat sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam kehidupan bermasyarakatdan bernegara. Uud 1945 menyatakan, bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilasanakan menurut UUD. Dengan ketentuan itu dapat diartikan, bahwa pemilik kedaulatan dalam Negara Indonesia ialah rakyat. Pelaksana kedaulatan Negara Indonesia menurut UUd 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas2 kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat. Pelaksanaan pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 945 tersebut dikenaldengan system pemerintahan Indonesia. Dalam membangunsikap positif terhadap kedaulatan rakyat dan partai-partai politik, menghargai hasil pemilihan umum, dam menghormati keberadaan lembaga-lembaga negara.

B. Hakekat Kedaulatan

Khalayak umum mungkin kerap kali telah mendengar apa itu kedaulatan. Meskipun faktor mendengar dan mengemukakan masalah kedaulatan tersebut bukan berarti bahwa masyarakat umum telah mengetahui tentang esensi dari kedaulatan itu sendiri. Bahkan, bagi mahasiswa tingkat pertama akan mengalami kesulitan dalam memberikan suatu jawaban yang tepat mengenai apa arti kedaulatan. Begitu banyak para sarjana yang telah menulis dan membahas secara mendalam dan terinci tentang makna kedaulatan (rakyat).
Kedaulatan sebenarnya secara sederhana tidak perlu dipahami dalam suatu bentuk pemahaman konsep yang sulit, karena secara sederhana masing-masing individu manusia didalam dirinya melekat apa yang dinamakan kedaulatan itu sendiri. Penulis dalam hal ini memberikan pemahaman bahwa kedaulatan adalah manifestasi dari kekuasaan tertinggi. Jika dihadapkan pada individu-individu manusia, maka setiap individu masing-masing memiliki kekuasaan tertinggi terhadap dirinya.
Sebagai ilustrasi antara lain adalah seseorang umumnya makan tiga kali sehari, tetapi selama menjalankan ibadah puasa individu yang bersangkutan memiliki kekuasaan tertinggi untuk merubah kebiasaan makan tiga kali sehari dengan dua kali sehari dan tidak makan dan minum selama matahari terbit hingga terbenam. Atau seorang binaragawan yang akan membentuk badannya menjadi atletis, yaitu dengan melakukan pola-pola olah raga, istirahat, makan dan kerja yang teratur, sehingga terbentuk badan yang diinginkan. Bahkan seseorang pun memiliki kekuasaan tertinggi terhadap dirinya untuk merusak tubuhnya, seperti dengan mempergunakan narkoba dan lain sebagainya.
Dibalik kekuasaan tertinggi individu tersebut pada dirinya, maka dirinya pun dituntut untuk bersikap adil terhadap dirinya sendiri. Seperti halnya, pada saat haus maka tubuh berhak untuk mendapatkan asupan minum, demikian pula apabila lapar, lelah dan sakit serta lain sebagainya. Konteks tersebut memiliki korelasi dengan hak asasi tubuh manusia untuk mendapat suatu perlakuan yang semestinya agar tercipta suatu keseimbangan. Lapar, haus, lelah, letih, sakit dan lain sebagainya adalah bentuk dari hukum yang baku, yang oleh karenanya diperlukan adanya suatu tindaklanjut agar tubuh dalam menjalankan aktivitas sehari-harinya tetap terjaga keseimbangannya.
Uraian di atas adalah pemaparan yang berusaha memberikan suatu pandangan umum tentang kedaulatan, keadilan dan hukum, dimana didalamnya terdapat pula ide hak asasi manusia sebagai satu kesatuan komponen dari kesinambungan sistem yang diambil pada diri kita sendiri.
Pertanyaannya adalah apakah selama ini kedaulatan yang ada pada diri kita masing-masing telah memenuhi keadilan bagi diri kita sendiri, yang utamanya telah terpenuhinya hak-hak dasar dari tubuh kita selain daripada beban kewajiban yang selama ini ditumpukan kepadanya. Apakah mereka yang selama ini tidak dapat berlaku adil terhadap dirinya dapat berlaku adil terhadap sesamanya. Semestinya aplikasi kedaulatan terhadap diri manusia ialah bagaimana manusia yang bersangkutan dapat bersikap adil terhadap dirinya, khususnya dalam rangka memenuhi hak-hak (asasi) yang sifatnya mendasar bagi tubuh manusia yang bersangkutan.
Subtansi yang juga merupakan tulisan ini selain tentang bentuk dan kedaulatan, dimana mengenai gagasan tumbuhnya kedaulatan rakyat terjadi ketika berkembang dialog di antara para tokoh pergerakan menjelang kemerdekaan, salah satu pokok pikiran penting yang digagas pada waktu itu adalah soal kedaulatan rakyat. Perumusan kedaulatan rakyat ini dalam dokumen-dokumen yang bersifat resmi, pertama kali terdapat dalam Piagam Jakarta, 22 Juni 1945 yang menyatakan: “…Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”, yang kemudian menjadi rumusan Pembukaan UUD 1945 yang mempengaruhi perumusan batang tubuhnya.
Pokok pikiran ini kemudian disepakati untuk dimuat dalam Undang-Undang Dasar dengan pernyataan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat. Bahkan gagasan ini diuraikan lebih lanjut dalam penjelasan UUD sebagai pokok pikiran ketiga dari Pembukaan UUD 1945. “Pokok pikiran ketiga yang terkandung dalam “Pembukaan” ialah negara jang berkedaulatan rakjat, berdasar atas kerakjatan dan permusjawaratan perwakilan. Oleh karena itu, sistem negara jang terbentuk dalam UUD harus berdasar atas kedaulatan rakjat dan berdasar atas permusjawaratan perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masjarakat Indonesia.”
Meskipun redaksi pasal-pasal UUD ini dirumuskan dalam waktu yang singkat, tetapi gagasan kedaulatan rakyat itu sebagai cita kenegaraan mempunyai latar belakang sejarah yang panjang. Diskusi dan perdebatan mengenai ini sudah berkembang dikalangan tokoh-tokoh pergerakan, jauh sebelum rancangan UUD 1945 itu sendiri disiapkan.
Paparan tersebut di atas terbatas sifatnya sebagai pengantar sebelum memasuki pembahasan tentang kedaulatan dalam perspektif hak asasi manusia. Utamanya dalam pemahaman dan kaitannya dengan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu pasal 1 ayat (2) UUD 45 yang menentukan sebagai berikut:

“Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”

Sedangkan isi pasal 1 ayat (2) UUD 45 hasil amandemen adalah sebagai berikut:

“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

C. Sistem Pemerintahan , Bentuk Pemerintahan, serta Lembaga - Lembaga Negara.

1. Sistem pemerintahan

Sistem pemerintahan dibagi menjadi 2,yaitu



Sistem presidensial

Sistem parlementer



a) Sistem presidensial
Sistem presidensial adalah suatu bentuk /sistem pemerintahan yang dipimpin oleh presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.selain itu, dalam sistem presidensial, presiden sebagai kepala pemerintahan dibantu oleh wakil presiden serta para menteri-menteri. Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dipilih langsung oleh rakyat, selain itu kekuasaan eksekutif yang dipegang oleh presiden terpisah oleh kekuasaan legislatif yang dipegang oleh DPD dan DPR. Dalam sistem presidensial,presiden memiliki posisi kekuasaan yang kuat, tetapi presiden dapat diberhentikan oleh mpr jika presiden perbuatan yang tercela,meninggal,atau tidak dapat mengemban amanat sebagai kepala pemerintahan, selain itu, presiden tidak dapat membekukan kekuasaan legislatif, yaitu DPR dan DPD.



Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial ialah:

Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.

Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar