Sabtu, 04 Desember 2010

OBLIGASI

Jenis Obligasi;
1. Obligasi biasa (bonds) adalah obligasi yg bunganya tetap dibayar debitur dlm waktu2 tertentu, tdk memandang apakah debitur dpt keuntungan atau tidak. Biasanya coupon dibayar 2 kali setiap tahun.
2. Obligasi pendapatan (income bonds) adalah obligasi dimana pembayaran bunga hanya dilakukan pd waktu2 debitur atau prsh yg mengeluarkan surat obligasi tsb mendapat keuntungan. Kreditur mempunyai hak kumulatif  apbl prsh pd suatu tahun rugi shg tdk dibayar bunga, dan apbl di tahun kemudian prsh untung maka kreditur tsb berhak menuntut bunga dari tahun yg tidak dibayar itu.
3. Obligasi yg dapat ditukarkan (convertible bonds) adalah obligasi yg memberi kesempatan kpd pemegang surat obligasi tsb utk pd saat tertentu menukarkannya dg saham dr prsh bersangkutan.  memungkinkan pemegang mengubah status dari kreditur menjadi pemilik.

b. Pinjaman Hipotik (mortgage)  pinjaman jangka pjg dimana pemberi uang (kreditur) diberi jaminan harta tidak bergerak sbg hipotek yg sewaktu-waktu apbl debitur tdk memenuhi kewajibannya maka harta tsb (aktiva tetap) dpt dilelang untuk membayar hutang prsh.

c. KIK (Kredit Investasi Kecil) / KMKP (Kredit Modal Kerja Permanen)
 dikeluarkan oleh bank yg tujuan pengeluarannya utk menambah modal guna melaksanakan rehabilitasi (perluasan) dan pendirian proyek baru.
 biasanya diberikan pd pengusaha kecil pribumi.
 jaminan sbg syarat mendapatkan kredit:
- proyek yg akan dibiayai oleh kredit yg bersangkutan
- bila jaminan pokok berupa proyek blm mencukupi 100 % maka pihak pengusaha tsb hrs menyediakan jaminan tambahan (kekayaan nasabah)
- jaminan tambahan tidak boleh berasal dari kekayaan pihak ketiga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar